MUKADIMAH HUKUM ADAT ISTIADAT
YANG TERADAT DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
------ Hukum Adat Adalah Aturan Hidup Manusia Sejak Lahir Contohnya Tidak Siapapun Dapat Melarang Manusia Itu Lahir Dalam Keadaan Menangis Dan Telanjang. Karena Itulah Keadaan Yang Sesungguhnya, Dan Jika Sang Anak Mulai Berusia 3 Bulan Anak Tersebut Mulai Diadatkan Menurut Adat Sejak Ribuan Tahun Yang Lalu Adatnya Anak Diberi Jenang (Nama) Dan Dilaksanakan Prosesi Upacara Penjenangan Prosesinya Dapat Kita Lihat Yakni Prosesi Pemberian Nama Kepada Anak, Dan Jika Anak Tersebut Tidak Di Beri Nama Bagaimana Dapat Kita Memanggilya Itulah Yang Disebut Adat Teradat Menurut Hukum Yang Tidak Pernah Tertulis Sampai Sekarang Sama Halnya Nabi Adam Mendapat Nama Dari Tuhannya Sebagai Manusia Pertama Kali Tercipta Di Dunia.
------ Setelah Anak Dewasa Anak Tersebut Menepuh Ilmu Pengetahuanya, Dan Setelah Cukup Usianya Anak Tersebut Memiliki Hak Dan Mulai Dari Sinilah Orang Tua Hanya Berperan Sebagai Penasehat Dan Tidak Lagi Mengurus Semua Keperluan Sang Anak, Maka Disini Anak Sudah Berhak Atas Perkara Cita-Cita, Cinta Dan Hakiki Dalam Menjalankan Kehidupannya Sebagai Insan Manusia. Hukum Adat Yang Teradat Dalam Bebangsa Dan Bernegara, Dalam Mulai Berbangsa Manusia Dimulai Dari Lahir Dan Hidup Serta, Perkawinan Dan Membangun Rumah Tangga, Dan Membuat Tempat Tinggal, Dusun Dan Kampung, Maka Didalam Keluarga Yang Disebut Pemimpin Adalah Kepala Keluarga Yang Terdiri Dari Ayah, Ibu, Dan Putra Serta Putri Sehingga Kesemuanya Bertanggung Jawab Dalam Suatu Rumah Tangga Dan Berhak Mengatur Tata Kehidupan Dalam Rumah Tangga Tersebut.
------ Rumah Tangga Akan Berkembang Menjadi Rukun Warga, Rukun Tetangga Dan Berkembang Menjadi Dusun Dan Membentuk Kesukuan Dan Bangsa, Akhirnya Menjadi Negara Maka Peran Adat Adalah Sebagai Pedoman Untuk Menjadikan Seorang Pemimpin Dalam Negara.
------ Menurut Adat-Istiadat Yang Berlaku Sejak Ribuan Tahun Silam, Tersusunya System Penunjukan Kepala Negeri, Semisal Raja Dan Lainya Didalam Suatu Bangsa Di Pilih Berdasarkan Adat Sebagai Pedoman Hukumnya. Mari Kita Pahami Sejarah Bangsa Indonesia Lahir Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Lahir Dari Keanekaragaman Agama, Suku Dan Bangsa Serta Bahasa, Yang Berbeda-Beda Dan Melahirkan Moto Indonesia Yakni Behinika Tunggal Ika (Berati Berbeda Tetap Satu Tujuan), Ikrar Ini Terjadi Dalam Sumpah Pemuda Tahun 1928, Hingga Diproklamirkan Oleh, Sukarno Dan Hatta Pada Tahun 1945 Tentang Kemerdekaan Bangsa Indonesia Yang Berazaskan Pancasila Dan UUD 45 Sebagai Hukum Kekuatan Garis Besar Haluan Negara.
------ Hakekatnya Tertanam Pada Filsapat Kebatinan Bahwa Negara Indonesia Berayah Ibukan Persada Nusantara Yang Dilahirkan Ibu Pertiwi Mengandung Pengertian Sanusa (Sedaratan Atau Tanah) Dan Segara (Selautan Atau Air) Setara (Jajaran Pulau Berantara Lautan Mempunyai Raja-Sultan, Kepala Suku Dan Kepala Adat, Yang Berhak Yang Sama), Maka Yang Berhak Memipin Negeri Ini Adalah Putra Ibu Pertiwi Yang Diukur Dengan Kecerdasanya, Kepintaranya Dan Ilmu Yang Dimilikinya Berdasar Sifat Alam Dan Didaulat Dengan Sabda Pertiwi.
------ Yang Berhak Atas Negara Ini Adalah Warga Bangsa Dan Rakyat Yang Mempunyai Hak Kedaulatan Penuh. Jadi Seorang Kepala Negara Bukan Wakil Rakyat Namun Mewakili Tuhan Untuk Bersipat Adil, Arif, Bijak Dan Amanah Serta Dapat Menjadi Tauladan Di Mata Rakyat Yang Dipimpinya. Maka Rakyat Berhak Berkarya Atas Kedaulatanya Sepanjang Tidak Lepas Dari Azas Pancasila Dan UUD 45 Untuk Mengangkat Harkat Dan Martabat Bangsa Melalui Kecerdasa, Kepintaran Dan Ilmu Yang Dimilikinya.
------ Dalam Menjadikan Indonesia Besar Cerdas Berbudaya. Maka Sesuai UUD 1945 Bangsa Indonesia Mengakui Adat Istiadat Yang Tumbuh Dan Berkembang Di Masing-Masing Daerah Seluruh Wilayah Indonesia Guna Dijadikan Khasanah Budaya Yang Dapat Dinilai Dari Norma Dan Kaidah Bahwa Bangsa Ini Memiliki Jati Diri Menghargai Tinggalan Sejarah Dan Leluhurnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar